Yayasan Sumadi Kelola, Kemudian Alihkan Ratusan Hektare Lahan Kelapa Sawit di Pancung Soal ke PT Transco Energi Utama

    Yayasan Sumadi Kelola, Kemudian Alihkan  Ratusan  Hektare Lahan Kelapa Sawit di Pancung Soal ke PT Transco Energi Utama

    Pesisir Selatan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan kebun kelapa sawit lebih kurang 500 hektare yang dilakukan oleh Yayasan Sumadi di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan sejak 2011 belum merupakan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

    "Hal itu disampaikan kepada kami melalui surat tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, " kata warga Pesisir Selatan yang sebelumnya menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumadil di Painan, Jumat, 17 Mei 2024.

    Dia menambahkan, pada surat itu, selain adanya penegasan yang menyatakan bahwa kegiatan yayasan belum merupakan perbuatan melawan hukum, juga disampaikan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya, Jumadil bersama satu rekannya yang lain, menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kemudian mereka juga telah diundang untuk menyampaikan pengaduan secara lisan dan terperinci.

    Berikut sejumlah poin yang waktu itu disampaikan kepada tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

    1. Memohon agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memeriksa sumber keuangan Yayasan Sumadi karena setelah didirikan pada 02 Maret 2011, dua hari kemudian atau tepatnya 04 Maret 2011 kuasa dari Yayasan Sumadi membuat kesepakatan pengalihan hak atas kebun kelapa sawit dengan luas keseluruhan lebih kurang 500 hektare.

    Dalam kesepakatan itu juga dinyatakan bahwa yayasan membayar harga Rp20 juta untuk tiap hektarnya, sehingga jika dikalkulasikan maka pihaknya yayasan perlu menyiapkan dana Rp10 miliar untuk merealisasikannya.

    2. Masih di tahun 2011 Yayasan Sumadi  telah mendapatkan dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit, izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sementara statusnya adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. 

    3. Sampai tahun 2022 Yayasan Sumadi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal pada dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit yang didapatkannya pada 2011, yayasan diwajibkan memproses HGU.

    4. Pada September 2022 secara tertulis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit Yayasan Sumadi telah berpindah tangan kepada PT Transco Energi Utama dengan bukti akta pelepasan hak.


    "Waktu menyampaikan keterangan kami menekankan adanya dugaan pencucian uang, karena yayasan telah memiliki keuangan yang cukup besar di awal berdiri, kalau bukan dari proses pencucian uang kira-kira dari mana yayasan memiliki uang sebanyak itu, " kata Jumadil.

    Kemudian, dugaan sogok menyogok dalam proses pengurusan perizinan, karena sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan, semestinya Yayasan Sumadi jelas tidak bisa diberikan dokumen persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit, izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

    Yang tidak kalah penting adalah, agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga memeriksa penggunaan uang dari hasil pengelolaan kebun yang dilakukan oleh yayasan sejak 2011, kira-kira oleh yayasan digunakan untuk apa uang itu.

    Terakhir dirinya juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar menelaah proses perpindahan tangan kebun dari Yayasan Sumadi ke PT Transco Energi Utama apakah sudah sesuai aturan atau belum. Kalau dihibahkan apakah hal itu boleh dilakukan, kalau dijual kira-kira berapa banyak uangnya dan untuk apa digunakan oleh yayasan, dan apakah tindakan itu juga boleh dilakukan atau tidak.

    "Soal nihilnya pendapatan negara karena HGU tidak diurus juga kami singgung, termasuk soal perpajakan atas usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan yayasan, " kata Jumadil menambahkan.(**)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Pesisir Selatan, Wako Solok Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Gakkum dan Polhut Disandera Masyarakat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Keberhasilan Rusma Yul Anwar  Tekan Angka Kemiskinan Paling Rendah Sepanjang  Dua Periode Terakhir
    Heldo Aura Sampaikan Pesan buat Masyarakat saat Blusukan di Panganak
    Neurolog, Dokter Ahli di Balik Kompleksitas Sistem Saraf

    Ikuti Kami